Senin, Juni 9, 2025
Senin, 9 Juni 2025
BerandaHukrimSatresnarkoba Polrestabes Surabaya Tangkap Pengedar Sabu di Tambaksari, Amankan Hampir 10 Gram...

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Tangkap Pengedar Sabu di Tambaksari, Amankan Hampir 10 Gram Barang Bukti

Surabaya – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Tambaksari, Surabaya, pada Sabtu (1/2/2025) sekitar pukul 21.30 WIB. Tersangka yang diamankan adalah FAA (22), warga Jl. Ambengan Batu, Tambaksari.

Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Miftah, mengungkapkan bahwa FAA ditangkap di depan rumahnya saat polisi melakukan penggeledahan. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa, 1 bungkus plastik klip berisi sabu seberat ± 9,921 gram, 1 bungkus plastik klip berisi sabu seberat ± 0,068 gram, 1 timbangan elektrik, 1 sekrop dari sedotan, 2 pak plastik klip, 1 handphone merk Redmi warna biru ungu, dan Uang hasil penjualan sabu sebesar Rp660.000.

“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial P (DPO) melalui sistem ranjau di depan Universitas Dr. Sutomo, Surabaya, pada 30 Januari 2025. Ia membeli 20 gram sabu seharga Rp17 juta untuk dijual kembali bersama rekannya, PKW (berkas tersendiri),” jelas Kompol Suria Miftah. (11/3)

FAA mengaku sudah delapan kali menerima sabu dari P (DPO) dan menjualnya dengan keuntungan Rp500.000 per gram. Setelah menerima barang, ia dan PKW membagi sabu menjadi dua bagian untuk dijual secara terpisah, termasuk dalam hal pembayaran kepada pemasoknya.

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancamnya dengan hukuman berat. @nj

spot_img
spot_img
spot_img