Senin, Juni 9, 2025
Senin, 9 Juni 2025
BerandaHukrimPolrestabes Surabaya Ungkap Peredaran 107 Gram Sabu, Tersangka Diringkus di Sidoarjo

Polrestabes Surabaya Ungkap Peredaran 107 Gram Sabu, Tersangka Diringkus di Sidoarjo

Surabaya – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dengan berat total ± 107,136 gram. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 3 April 2025, sekitar pukul 16.30 WIB di Jl. Raya Lingkar Timur, tepatnya di depan sebuah rumah kosong di Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo. (23/4/25)

Tersangka berinisial N bin C A (31), warga Sidoarjo yang berprofesi sebagai ojek online, diamankan saat membawa puluhan bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan sabu. Total terdapat 48 bungkus dengan rincian berat yang bervariasi, dengan total netto mencapai lebih dari 107 gram.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya dua unit ponsel, uang tunai Rp240 ribu, satu unit sepeda motor, beberapa lakban, timbangan elektrik, dompet dari lakban, serta alat-alat bantu pengemasan lainnya.

Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Suria Miftah, menyatakan bahwa tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial R (DPO) pada 26 Maret 2025 di wilayah Jl. H. Moh. Noer, Bangkalan, Madura. Sabu tersebut diperoleh dengan sistem ranjau dan kemudian dikemas ulang oleh tersangka untuk diedarkan kembali kepada pembeli.

“Tersangka mengaku telah menjadi perantara jual beli sabu selama tujuh bulan terakhir dan telah menerima sabu dari R lebih dari sepuluh kali,” ungkap AKBP Suria.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat. (23/4)

spot_img
spot_img
spot_img