Surabaya – Gudang milik CV Sentoso Seal yang berlokasi di kawasan Margomulyo, Surabaya, diduga kembali nekat beroperasi pada Jumat malam (2/5/2025), meskipun masih dalam status penyegelan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Penyegelan itu sebelumnya dilakukan sejak 22 April 2025 karena gudang tersebut tidak mengantongi Tanda Daftar Gudang (TDG), izin wajib yang harus dimiliki untuk aktivitas penyimpanan dan distribusi barang.
Menanggapi kabar beroperasinya kembali gudang tersebut, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi langsung bergerak cepat. Ia segera melakukan koordinasi dengan Kapolres Tanjung Perak dan Kepala Satpol PP Surabaya, M. Fikser, untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut.
“Sentoso Seal kemarin tiba-tiba dikabarkan beroperasi kembali. Saya langsung kontak Kapolres dan Satpol PP, Pak Fikser. Mereka bersama jajaran kepolisian mendatangi lokasi, dan gudang itu langsung ditutup kembali, dirantai, dan dibuatkan berita acara bersama pemilik,” ujar Eri, Sabtu (3/5/2025).
Eri menjelaskan bahwa sebelumnya pihak CV Sentoso Seal memang telah mengajukan izin untuk melakukan pemeliharaan sistem kelistrikan di dalam gudang. Permohonan tersebut disertai surat resmi dari PLN yang menunjukkan adanya risiko terkait kelistrikan, sehingga Pemkot mengizinkan kegiatan maintenance.
“Karena di dalam (gudang) itu ada maintenance listrik, ada permasalahan, dari PLN kirim surat sehingga maintenance itu boleh dilakukan,” jelas Eri.
Namun, hasil pengecekan di lapangan menunjukkan adanya aktivitas produksi di dalam gudang yang seharusnya masih dalam kondisi tersegel. Temuan ini menjadi indikasi kuat bahwa CV Sentoso Seal telah menyalahgunakan izin maintenance untuk melanjutkan kegiatan produksi secara diam-diam.
“Ternyata kemarin tidak hanya maintenance tapi ada yang produksi keluar (gudang). Akhirnya malam itu Pak Fikser bersama jajaran kepolisian itu langsung ditutup dan dirantai,” lanjutnya.
Wali Kota Eri menegaskan bahwa pembukaan segel tanpa izin adalah pelanggaran serius dan tidak dapat ditoleransi. Ia menyatakan bahwa jika pelanggaran serupa kembali terjadi, maka Pemkot Surabaya tidak akan ragu untuk membawa kasus ini ke ranah hukum pidana.
“Ketika buka segel ini, maka ini adalah peringatan kedua. Yang nanti ketiga, kita akan naikkan ranah pidananya. Kalau mau maintenance, harus izin ke Polres Tanjung Perak dan Satpol PP. Setelah selesai, langsung ditutup kembali,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Eri juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Surabaya yang turut serta memantau dan melaporkan aktivitas mencurigakan di gudang tersebut.
“Karena pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Tapi Alhamdulillah masyarakat Surabaya luar biasa, sehingga ikut memantau itu,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Surabaya, M. Fikser, menjelaskan bahwa izin maintenance memang telah diberikan setelah perusahaan menyampaikan surat resmi dari PLN. Namun, kenyataan di lapangan tidak sesuai dengan izin yang diajukan.
“Izin resmi untuk maintenance ada, karena kami nilai ada risiko dan itu darurat. Tapi ternyata yang terjadi tidak sesuai, di dalam ditemukan aktivitas produksi. Niat baik kita itu tidak diikuti dengan komitmen dari mereka,” kata Fikser.
Pihaknya, bersama jajaran kepolisian, langsung mengambil tindakan tegas dengan menutup dan menyegel kembali gudang tersebut. Saat ini, pihak Pemkot Surabaya tengah berdiskusi dengan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) serta Bagian Hukum untuk menentukan langkah hukum lanjutan yang tepat.
“Kami sedang berdiskusi dengan Dinas Koperasi dan Perdagangan, serta Bagian Hukum untuk menentukan langkah lanjutan yang tepat biar tidak mengambang,” pungkas Fikser. @nj