Surabaya — Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya berhasil mengungkap praktik premanisme yang berkedok pengelolaan lahan secara ilegal di kawasan Tegalsari, Surabaya. Kasus ini mencuat setelah lima orang pelaku ditangkap karena terlibat dalam penggelapan aset, pengerusakan properti, dan penguasaan lahan tanpa hak.
Pengungkapan ini disampaikan oleh Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, 3 Juli 2025. Beliau didampingi oleh Kapolsek Tegalsari Kompol Rizki Santoso, S.I.K. dan Kasi Humas Polrestabes Surabaya.
Menurut AKBP Aris Purwanto, kelima pelaku menggunakan berbagai modus untuk menguasai lahan milik orang lain. Salah satu tersangka berinisial MM merupakan otak dari seluruh aksi. Ia mengklaim lahan kosong di kawasan pertempuran Jalan Sekedarsari nomor 24, 34, dan 42 Surabaya sebagai miliknya tanpa dokumen resmi. MM lalu memasang atribut seperti bendera untuk menunjukkan klaim palsunya dan menyewakan lahan tersebut kepada pihak lain.
“Modus mereka berawal dari mengklaim lahan, merusak bangunan, mengambil barang-barang di dalam rumah, menjualnya, dan menyewakan lahan tersebut kepada orang lain. Uang hasil kejahatan tersebut lalu dibagi antar pelaku,” ujar AKBP Aris.
Kelima tersangka yang telah diamankan antara lain MM (otak aksi), M (pengambil dan penjual barang), PMS (penyewa lahan tanpa izin), B (pembantu pembongkaran dan pengangkutan barang), serta satu tersangka lain yang bertugas menjual barang hasil kejahatan.
Barang-barang milik korban yang berada di dalam rumah dirusak dan dijual tanpa seizin pemiliknya. Para pelaku juga melakukan intimidasi terhadap warga setempat untuk mengamankan aksinya.
Polisi mengamankan para pelaku berdasarkan dua laporan polisi, yaitu LP Nomor 535 tertanggal 3 Juli 2025 terkait penguasaan dan perusakan, serta RPM Nomor 154 tanggal 2 Juni 2025 terkait pemanfaatan lahan tanpa izin pemilik.
“Para pelaku dijerat dengan berbagai pasal, antara lain Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan atau perusakan secara bersama-sama dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara, Pasal 406 KUHP tentang perusakan dengan ancaman lima tahun penjara, Pasal 385 KUHP tentang menyewakan atau menggadaikan lahan milik orang lain tanpa hak dengan ancaman empat tahun penjara, serta pasal lainnya terkait penguasaan lahan tanpa hak dengan ancaman sembilan bulan penjara,” lanjut AKBP Aris
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya warga Surabaya yang memiliki aset atau lahan, agar lebih waspada terhadap upaya penguasaan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Apabila mengalami kejadian serupa, masyarakat diminta segera melapor kepada kepolisian.
“Kami tegaskan bahwa Polrestabes Surabaya bersama Forkopimda berkomitmen menjaga kota ini dari segala bentuk premanisme dan penguasaan lahan ilegal. Kami tidak akan membiarkan Surabaya dikuasai oleh aksi-aksi kriminal semacam ini,” tegas AKBP Aris
Kasus ini masih dalam pengembangan, dan tidak menutup kemungkinan akan ada pelaku lain yang terlibat. @nj