Bangkalan – Aksi kejar-kejaran dramatis terjadi di kawasan Jembatan Suramadu pada Sabtu (7/6/2025) dini hari, antara dua mobil Patroli Jalan Raya (PJR) dengan sebuah mobil Suzuki Ertiga yang dikendarai tiga pria asal Bangkalan. Dari aksi tersebut, polisi berhasil mengamankan sebanyak 774 slop rokok ilegal tanpa pita cukai.
AKP Darwoyo, Kanit Jatim VIII Suramadu, menjelaskan bahwa pengejaran bermula ketika pihaknya mencurigai gerak-gerik satu unit mobil yang melaju dari arah Pamekasan menuju Surabaya. Ketika dihentikan, pengemudi mobil tersebut justru melarikan diri dan menambah kecepatan.
“Awalnya kami sempat melakukan pengejaran, tapi pelaku tetap nekat melaju dan akhirnya mobil mereka menabrak pagar rumah serta tiang listrik,” ujar Darwoyo saat dikonfirmasi pada Minggu (8/6/2025).
Diketahui, ketiga terduga pelaku berinisial AY (20), MIH (25), dan SR (30), semuanya merupakan warga Bangkalan. Setelah mobil berhasil dihentikan akibat kecelakaan tersebut, petugas langsung melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan 774 slop rokok tanpa pita cukai di dalam kendaraan.
“Menurut pengakuan mereka, rokok itu dibawa dari Kabupaten Pamekasan. Untuk distribusinya, selanjutnya akan kami koordinasikan dan serahkan ke pihak Bea Cukai,” tambah Darwoyo.
Ketiga pelaku bersama barang bukti rokok ilegal serta kendaraan kini telah diamankan di Mapolresta Bangkalan. Rencananya, seluruh barang bukti tersebut akan diserahkan ke Bea Cukai Madura untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
“Dalam kasus ini, ada dua unsur pelanggaran: kecelakaan lalu lintas dan dugaan pelanggaran pidana berupa penyelundupan rokok ilegal. Namun saat ini kami prioritaskan penyerahan barang bukti dan pelaku ke bea cukai terlebih dahulu, baru kemudian proses laka lantas akan kami tangani,” jelasnya.
Aksi kejar-kejaran tersebut berlangsung cukup intens dan menyebabkan kerusakan pada dua mobil PJR serta satu mobil pelaku. Meski demikian, beruntung tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut.
Sebelumnya, petugas sempat memberikan peringatan lewat pengeras suara (public address), namun tidak diindahkan oleh pengemudi yang justru melaju semakin cepat. Hal tersebut memaksa petugas melakukan pengejaran hingga terjadi insiden tabrakan.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal karena selain melanggar hukum, juga merugikan negara. Upaya penindakan akan terus dilakukan sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Jawa Timur, khususnya Madura.@nj