Minggu, Juli 27, 2025
Minggu, 27 Juli 2025
BerandaHukrimGerak Cepat Polda Jatim Ungkap Pembunuhan di Gempol, Tersangka MF Bunuh Kerabat...

Gerak Cepat Polda Jatim Ungkap Pembunuhan di Gempol, Tersangka MF Bunuh Kerabat Demi Mobil dan Judi Online

SURABAYA – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menunjukkan respon cepat dan profesional dalam pengungkapan kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, pada Senin, 14 Juli 2025. Hanya dalam waktu kurang dari tujuh jam sejak laporan diterima, tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim dan Polres Pasuruan berhasil menangkap tersangka utama berinisial MF (27).

Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (15/7/2025), Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan bahwa tersangka MF telah diamankan dan resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut.

“Satu tersangka, saudara MF (27), sudah kami amankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ini adalah hasil sinergi dan kecepatan kerja tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim bersama jajaran Polres Pasuruan,” ujar Kombes Pol Abast.

Dari hasil pemeriksaan penyidik, diketahui bahwa MF merencanakan dan melaksanakan pembunuhan terhadap korban yang masih memiliki hubungan keluarga dengannya. Motif tersangka adalah sakit hati atas ucapan korban, serta dorongan untuk menguasai harta korban, khususnya mobil Honda CRV, guna melunasi utang dan membiayai kecanduan judi online.

“Tersangka keluar rumah dengan dalih mengikuti wawancara kerja. Ia menyimpan motornya di rumah kakaknya, lalu berjalan kaki ke warung kopi di bawah flyover tol Surabaya–Gempol, sebelum menuju rumah korban,” lanjut Kombes Abast.

Sesampainya di lokasi, tersangka menganiaya korban dengan pisau dapur hingga tewas, kemudian mengganti pakaian dengan milik anak korban, dan melarikan diri menggunakan mobil korban disertai dokumen kepemilikannya. Namun, usaha menjual mobil itu gagal karena tersangka tak bisa menunjukkan identitas resmi kepada pihak showroom.

“Tersangka lalu meninggalkan mobil di wilayah Pujasera Porong dan pulang menggunakan transportasi online,” tambah Abast.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko menjelaskan bahwa kasus ini berhasil diungkap kurang dari tujuh jam setelah laporan diterima pada pukul 11.59 WIB.

“Kami langsung merespon cepat, karena percaya setiap kejahatan pasti meninggalkan jejak. Bahkan, tersangka sempat hadir saat olah TKP dan memberikan informasi yang justru menimbulkan kecurigaan penyidik,” terang Kombes Pol Widi.

Selain kerja profesional aparat, Kombes Widi juga menyoroti peran masyarakat yang sangat membantu. Seorang warga mencurigai tersangka saat mencoba menjual mobil korban melalui COD via WhatsApp. Ketika diminta KTP, tersangka gugup dan langsung pergi. Informasi ini menjadi titik penting dalam penelusuran pelaku.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain:

Sebilah pisau dapur,

Mobil Honda CRV warna putih beserta dokumen kepemilikannya,

Pakaian korban dan tersangka,

Dua unit handphone, dan

Sejumlah uang tunai.

Atas perbuatannya, MF dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, dan jo Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

“Ancaman hukuman bagi tersangka adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana maksimal 20 tahun,” tegas Kombes Pol Widi.

Dari hasil penyidikan sementara, MF bertindak sebagai pelaku tunggal, dan memiliki hubungan keluarga dekat dengan korban.

“Hasil penyelidikan sejauh ini menunjukkan bahwa tersangka MF merupakan pelaku tunggal dalam kasus ini. Motif ekonomi, utang, dan kebiasaan judi online menjadi pemicu utama tindak kejahatan ini,” tutup Kombes Widi.

Pengungkapan cepat kasus ini menunjukkan komitmen Polda Jatim dalam menangani kasus kriminalitas serius secara sigap, tuntas, dan profesional, serta pentingnya sinergi antara masyarakat dan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah.@nj