Senin, Juni 9, 2025
Senin, 9 Juni 2025
BerandaBreaking NewsKomitmen Bea Cukai Kanwil Jatim Jutaan rokok ilegal dimusnahkan

Komitmen Bea Cukai Kanwil Jatim Jutaan rokok ilegal dimusnahkan

Hallo Sidoarjo – Bea Cukai Kanwil Jatim I yang diberikan amanah untuk mengawasi peredaran Barang Kena Cukai, khususnya hasil tembakau berupa rokok, pada awal tahun 2024 ini melaksanakan pemusnahan atas rokok ilegal pada tanggal 21-22 Februari 2024.

Pemusnahan ini merupakan sebagian hasil penindakan Bea Cukai Kanwil Jatim I yang telah dilaksanakan selama tahun 2023.Pemusnahan ini merupakan upaya Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal dan menciptakan kondisi perekonomian yang adil dan sehat bagi para pelaku usaha pengolahan hasil tembakau yang patuh terus berjalan dan berkesinambungan lewat rangkaian kegiatan penegakan hukum, serta untuk memastikan barang-barang yang telah ditindak tidak disalahgunakan.

Pemusnahan di awal tahun 2024 dilakukan atas rokok ilegal hasil crawling e commerce, pemeriksaan jasa ekspedisi serta patroli darat, terutama di jalur pengiriman rokok ilegal, oleh tim penindakan Bea Cukai Kanwil Jatim I yang dilaksanakan sepanjang tahun 2023,” ujarnya, Kepala Seksi Penyidikan, Susetia.

Lebih lanjut Susetia menjabarkan jumlah barang-barang yang dimusnahkan berupa 16.575.600 batang rokok dengan perkiraan nilai barang lebih dari 20 Miliar Rupiah.Kemudian, potensi penerimaan negara yang tidak diperoleh dari barang-barangtersebut sebesar 11 Miliar Rupiah.

Pemusnahan rokok ilegal hasil penindakan ini dilaksanakan pada salah satu perusahaan di Mojokerto dengan beberapa tahapan. Tahap pertama disiram air dan secara bersamaan dilindas dengan alat berat, sehingga rokok ilegal tersebut hancur. Kemudian dilanjutkan dengan tahap pembakaran di dalam mesin insinerator.

Pembakaran ini dimaksudkan agar barang-barang tersebut tidak memiliki nilai ekonomis lagi.Pemusnahan barang-barang ini membuktikan bahwa Bea Cukai melaksanakan fungsi sebagai Industrial Assistance dan Community Protector, yaitu melindungi dunia usaha dalam negeri dari maraknya peredaran rokok ilegal yang dapat mempengaruhi harga barang dan persaingan tidak sehat serta melindungi masyarakat dari barang-barang yang secara sifat atau karakteristik:

konsumsinya perlu dikendalikan; peredarannya perlu diawasi; pemakaiannya dapat menimbulkan efek negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup; dan/ atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

Upaya penegakan hukum yang secara kontinu dilakukan Bea Cukai juga merupakan upaya untuk mengamankan hak-hak penerimaan negara. “Bea dan Cukai akan terus meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah serta masyarakat dalam menekan peredaran barang-barang ilegal.

Salah satunya memanfaatkan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) serta operasi Gempur Rokok Ilegal,” pungkasnya. @red

spot_img
spot_img
spot_img