SIDOARJO – Sat Resnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan pasangan suami istri. Pasangan muda berinisial AV dan S merupakan warga Dusun Bendo RT.001 RW.001 Desa/Kelurahan Bringinbendo Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo.
Mereka tinggal di sebuah kosan di daerah Dusun Petemon RT.007 RW.002, Desa Keboharan, Kecamatan Krian, lebih tepatnya kos di Desa Karangpuri Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Christian Tobing menyampaikan, pada 17 April 2024 sekira pukul 15.45 Wib, di depan Indomaret Bangsri, Kecamatan Sukodono, tim satresnarkoba menangkap pasutri AV dan S yang diduga menjadi kurir dan penjual shabu. Saat digeledah mereka terbukti ditemukan narkoba jenis shabu seberat 1,18 gram.
“Keduanya menjadi kurir dan penjual shabu sejak September 2023 dan sudah bertransaksi sebanyak 8 kali, dimana setiap penerimaan / pengambilan seberat 2 ons gunakan sistem ranjau dengan imbalan uang per-ons nya sebesar Rp2.500.000 dari A (DPO),” Kata Cristian Tobing saat konferensi pers didepan awak media. Rabu, (08/05/2024).
Berdasarkan informasi yang disampaikan, Petugas berhasil mengamankan barang bukti yakni 4 buah plastik klip berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat ± 0,87 gram, ± 17,75 gram, ± 48,72 gram, ± 69,91 gram beserta bungkusnya, 1 buah bungkus permen kopiko bekas, 1 buah timbangan elektrik warna hitam, 10 pak plastik klip kosong, 2 buah ATM BRI dan BCA, 1 unit sepeda motor Honda Beat Street, 3 buah handphone.
“Jadi, berawal dari informasi dari masyarakat bahwa adanya info pasangan suami istri menyalahgunakan narkoba jenis sabu sehingga ketika digeledah petugas mereka tidak berkutik kemudian kita amankan.” Lanjutnya.
Saat ditanya oleh awak media, pasal yang disangkakan serta ancaman hukumannya, Orang nomer Wahid di institusi polri wilayah kota delta ini menyebut ancaman hukumannya hingga 20 tahun
“Untuk pasalnya, Kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum Rp10 milyar ditambah 1/3 dan Pasal 112 ayat (2) pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda maksimum Rp8 miliar ditambah 1/3. Saya kira itu yang perlu kami sampaikan.” Tutupnya. @Red