SURABAYA – Terkait Tragedi Pembakaran Anggota Polri oleh Istrinya, penyidik dari Reknata Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur (Jatim) telah menetapkan Briptu FN, seorang polwan, sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, menyampaikan bahwa saat ini Briptu FN telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kapolda Jatim, Irjen Imam Sugianto, juga menyampaikan duka yang mendalam atas kejadian ini. Meski demikian, proses hukum tetap akan berlanjut, termasuk penetapan status tersangka terhadap Briptu FN.
Saat ini, tersangka telah ditahan oleh penyidik. Namun, dari sisi psikologis, tersangka mengalami trauma yang mendalam akibat peristiwa tersebut.
Dirmanto juga menjelaskan bahwa dari hasil gelar sementara, penyidik menerapkan Undang-Undang tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dalam kasus ini.
Perlu diketahui peristiwa pembakaran terjadi di rumah dinas pasangan suami istri tersebut, yang berada di kompleks Asrama Polisi Polres Mojokerto pada Sabtu (8/6/2024) pagi.
Menurut Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel Somanusa Marunduri, insiden ini dipicu oleh konflik rumah tangga, meskipun kronologinya masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
Briptu Rian Dwi Wicaksono sempat menjalani perawatan medis di ruang ICU RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto. Namun, nyawanya tidak tertolong dan dia dinyatakan meninggal pada Minggu pukul 12.55 WIB dikarena luka bakar yang parah. @Nj