Senin, Juni 9, 2025
Senin, 9 Juni 2025
BerandaBreaking NewsResidivis pencurian kendaraan bermotor dibekuk Polisi

Residivis pencurian kendaraan bermotor dibekuk Polisi

SURABAYA – Satreskrim Polsek Simokerto, Polrestabes Surabaya berhasil membekuk pelaku pencurian kendaraan bermotor yang cukup licin dan sangat meresahkan masyarakat.

Kompol Moch. Irfan Kapolsek Simokerto Surabaya mengungkapkan, berawal dari penangkapan tersangka Iksan Jaelani (32), saat melakukan aksi pencurian didepan RS Soewandi bersama rekannya T (DPO).

“Dari pengungkapan kasus curanmor 33 TKP itu, 32 TKP diantaranya dilakukan oleh tersangka Iksan Jaelani, di wilayah hukum Polsek Simokerto Surabaya,” ungkap Kompol Irfan.

Kompol ifan menyatakan, tersangka Iksan mengaku bahwa dalam satu minggu mereka melakukan aksi pencurian motor di Surabaya 3 kali, dengan menggunakan kunci model ketapel yang diselipkan di bawah kemaluannya.

“Tersangka berangkat dari rumahnya Kombengan Bangkalan Madura kemudian beraksi melakukan pencurian di Surabaya, setelah berhasil mendapatkan motor curian mereka langsung di bawa dan dijual ke Madura,” katanya.

Irfan mengungkapkan, setelah sampai di Madura motor curian itu Plat nomer asli kendaraan di lepas kemudian dibuang di kali. Kemudian dijual kepada seseorang penadah MT (DPO) di wilayah Sampang Madura.

“Modus tersangka saat keadaan sepi sepeda motor tidak dijaga pemilik, Iksan mendekati motor korban lalu memasukkan kunci palsu setelah menyala kemudian dibawa kabur,” tutur Irfan, pada Selasa (11/06/2024).

Selain mengamankan Iksan, polisi menyita dua kunci L yang ujungnya sudah dimodifikasi, satu kunci T untuk pegangan penyambung kunci L dan satu handphone.

“Atas perbuatannya Iksan dijerat dengan perkara tindak pidana pencurian dan pemberatan (R-2) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP, yang ancaman hukuman 5 tahun,” pungkasnya. @red

spot_img
spot_img
spot_img