Senin, Juni 9, 2025
Senin, 9 Juni 2025
BerandaHukrimTerdakwa Penganiaya Hingga Korban Tewas, Diputus Bebas, Gak Bahaya ta ?

Terdakwa Penganiaya Hingga Korban Tewas, Diputus Bebas, Gak Bahaya ta ?

SURABAYA – Gregorius Ronald Tannur (GRT), anak anggota DPR RI Edward Tannur, yang menjadi terdakwa dalam kasus penganiayaan Dini Sera Afrianti (DSA) hingga meninggal dunia, divonis bebas dari segala dakwaan.

Putusan ini disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (24/7/2024) sore.

Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik, menyatakan bahwa GRT tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.

“Gregorius Ronald Tannur, anak dari Edward Tannur, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituangkan dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau Pasal 259 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP,” ujar Erintuah Damanik di PN Surabaya.

Dengan keputusan tersebut, GRT dinyatakan bebas dari semua dakwaan JPU, dan Majelis Hakim memerintahkan terdakwa segera dibebaskan dari rumah tahanan setelah putusan dibacakan.

“Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum di atas. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini dibacakan, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan dan hak-hak serta martabatnya,” lanjut hakim.

Erintuah juga memerintahkan agar sejumlah barang milik GRT yang disita sebagai barang bukti segera dikembalikan, termasuk mobil Innova warna hitam dan satu unit ponsel Samsung.

“Menetapkan barang bukti berupa satu unit mobil Innova B 1744 VON tahun 2020, satu pasang sandal warna hitam, satu buah topi warna hitam, dan satu unit hp Samsung dikembalikan kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur,” imbuhnya.

Hakim Erintuah menyadari bahwa keputusan Majelis Hakim bisa saja salah, sehingga dia meminta kepada pihak yang keberatan untuk mengajukan pertimbangan sesuai prosedur.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki merespon keputusan Majelis Hakim dengan menyatakan pikir-pikir dulu, sedangkan penasihat hukum terdakwa, Sugianto, menerima putusan tersebut.

Meninjau pernyataan JPU yang pikir-pikir terhadap vonis putusan terdakwa, Erintuah menyatakan putusan hari ini belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap hingga pihak Jaksa mengajukan pertimbangan putusan dalam jangka waktu tujuh hari.

“Apabila sampai delapan hari tidak ada apa-apa dari JPU, maka putusan ini akan inkrah,” jelas Erintuah.

Saat meninggalkan ruangan sidang, GRT dicecar pertanyaan oleh awak media terkait perasaannya usai putusan hakim. GRT menyebut ini semua kehendak Tuhan.

“Yang penting Tuhan yang membuktikan mana yang benar, terima kasih,” ujar GRT singkat. @nj

spot_img
spot_img
spot_img