Senin, Juni 9, 2025
Senin, 9 Juni 2025
BerandaBreaking NewsPurna Tugas Anggota DPRD Sidoarjo Dipastikan tidak mendapatkan Pesangon

Purna Tugas Anggota DPRD Sidoarjo Dipastikan tidak mendapatkan Pesangon

SIDOARJO – Masa tugas anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo periode 2019-2024 akan berakhir pada akhir Agustus tahun 2024.

“Di tanggal 21 Agustus 2024 nanti paripurna pemberhentian dan sekaligus pengangkatan anggota terpilih hasil Pemilu, 14 Februari 2024 kemarin,” ucap Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo, H.Usman, M.Kes saat dikonfirmasi, Senin (12/8/2024). dikutip jatimnow.com

menurut Usman, jumlah keseluruhan anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo sebanyak 50 orang sesuai dengan Undang-Undang jumlah penduduk di kabupaten Sidoarjo.

“Jumlah Anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo sendiri ada 50. Sebanyak 19 di antaranya nanti merupakan anggota baru, sisanya adalah anggota lama yang terpilih kembali,” imbuhnya.

Saat dikonfirmasi mengenai besaran pesangon yang diterima, Usman menegaskan tidak ada pesangon, melainkan hasil tabungan dari potongan gaji selama bertugas selama 1 periode.

“Tidak ada pesangon tapi hasil tabungan dari penghasilan gaji yang dipotong setiap bulan, itu dikumpulkan dan tiap orang nanti terima sekitar di bawah Rp20 juta,” pungkasnya. @red

spot_img
spot_img
spot_img