SURABAYA – Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Probolinggo, berinisial RJ (47), ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak karena terbukti menggunakan narkoba jenis sabu-sabu (SS).
Penangkapan ini dilakukan setelah hasil tes urine menunjukkan adanya zat metaphetamine, yang mengindikasikan bahwa RJ telah lama menggunakan narkoba tersebut.
Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Akhamd Khusen, melalui Kasi Humas Iptu Suroto menjelaskan, penangkapan terhadap RJ bersama temannya, AA (48), dilakukan di sebuah kafe di Jalan Panjaitan, Kota Probolinggo.
Kasus ini merupakan pengembangan dari pengakuan seorang pengedar narkoba asal Surabaya dan Probolinggo.
“Ini hasil pengembangan dari pengedar yang sebelumnya ditangkap di Surabaya, yaitu W, yang mengaku mendapatkan SS dari EP, warga Kota Probolinggo. Dari sana, kami berhasil mengidentifikasi RJ dan AA sebagai pengguna,” ungkap Iptu Suroto. Kamis (17/10/24)
Meskipun tidak ditemukan barang bukti SS saat penangkapan, pengakuan keduanya memperkuat dugaan bahwa mereka telah lama terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Sesuai dengan aturan, pengguna narkoba harus menjalani rehabilitasi. RJ telah direhabilitasi di RSJ Menur, sementara AA menjalani rehabilitasi di RSJ Lawang sejak 15 Oktober 2024.
“Pemisahan lokasi rehabilitasi bertujuan agar mereka tidak saling bertemu, sehingga proses rehabilitasi dapat berjalan optimal,” tutup Iptu Suroto. @nj