Sidoarjo – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar yang terjadi di beberapa stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Dari hasil penyelidikan, empat orang tersangka berhasil diamankan dengan total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 2,2 miliar.
Kasus ini terungkap berdasarkan dua laporan polisi, yakni LP-A/21/III/2025 dan LP-A/22/III/2025. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu di SPBU Kecamatan Taman pada 6 Maret 2025 pukul 22.00 WIB dan di SPBU Kecamatan Tanggulangin pada 19 Maret 2025 pukul 03.30 WIB.
Keempat tersangka yang diamankan adalah MA (24), AD (24), DA (39), dan KK (32), yang seluruhnya berasal dari luar Kabupaten Sidoarjo. Mereka diduga telah melakukan pembelian BBM bersubsidi menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi dengan tangki berkapasitas 5.000 liter serta menggunakan barcode dan plat nomor palsu. BBM yang dibeli kemudian dijual kembali dengan harga non-subsidi untuk mendapatkan keuntungan.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP Fahmi Amarullah, S.I.K., M.Si, dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit truk yang telah dimodifikasi, ratusan liter BBM bio solar, puluhan pasang plat nomor, barcode BBM subsidi, sejumlah uang tunai, serta dokumen transaksi pembelian BBM.
“Para pelaku membeli BBM subsidi dengan harga murah menggunakan barcode dan plat nomor yang telah disiapkan, kemudian menjualnya kembali dengan harga industri. Modus ini sangat merugikan negara dan masyarakat yang berhak menerima BBM subsidi,” ujar AKP Fahmi Amarullah.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.
Polresta Sidoarjo menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi guna mencegah praktik penyalahgunaan yang dapat merugikan masyarakat. Polisi juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi.@nj