Minggu, Juni 15, 2025
Minggu, 15 Juni 2025
BerandaHukrimPinjam Motor Tak Dikembalikan, Stevannus Toisuta Dilaporkan dan Ditangkap di Sidoarjo

Pinjam Motor Tak Dikembalikan, Stevannus Toisuta Dilaporkan dan Ditangkap di Sidoarjo

Surabaya — Unit Reskrim Polsek Dukuh Pakis berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan sepeda motor yang melibatkan seorang pria bernama Stevannus Toisuta. Kasus ini mencuat setelah korban, Muhammad Gilang Saputra, melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. (25/4/25)

Kapolsek Dukuh Pakis, Kompol Masdawati, didampingi Kasi Humas Polrestabes Surabaya dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan korban dan langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan.

“Kami bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban. Alhamdulillah, pelaku sudah kami amankan dan saat ini tengah menjalani proses hukum,” ujar Kompol Masdawati.

Kejadian bermula pada Minggu malam, 11 Februari 2024, sekitar pukul 20.00 WIB, ketika korban sedang berada di sebuah warung kopi di Jalan Dukuh Kupang 28, Surabaya. Saat itu, Stevannus meminjam sepeda motor milik Gilang, yakni Yamaha Aerox Cybercity warna biru dengan nomor polisi L-3460-CAZ, dengan dalih ingin menjemput pacarnya. Namun, motor tersebut tak kunjung dikembalikan.

Korban sempat mencoba menghubungi pelaku, namun tidak mendapatkan respons. Bahkan, ketika mendatangi rumah orang tua pelaku di Sidoarjo, yang bersangkutan juga tidak ditemukan. Setelah dilakukan pencarian intensif, pada 4 Maret 2025, pelaku akhirnya ditemukan di sebuah rumah kos di Perumahan Sukodono Permai Blok G/09, Sidoarjo.

Dari hasil penyelidikan polisi, diketahui bahwa sepeda motor tersebut telah digadaikan oleh pelaku melalui media sosial Facebook dengan nilai Rp 5 juta. Setelah penemuan tersebut, korban langsung membawa pelaku ke Polsek Dukuh Pakis.

Atas perbuatannya, Stevannus dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang masing-masing memuat ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.

“Kasus ini masih kami kembangkan, termasuk mencari barang bukti dan memeriksa pihak yang menerima gadai,” tambah Kompol Masdawati.

Adapun tempat kejadian perkara (TKP) tercatat berada di depan rumah No. 43, Gang Lebar, Dukuh Kupang, Surabaya. Polsek Dukuh Pakis saat ini masih mendalami keterangan dari pelaku dan korban untuk melengkapi berkas penyidikan. @nj

spot_img
spot_img
spot_img