Selasa, Juni 10, 2025
Selasa, 10 Juni 2025
BerandaHukrimSatresnarkoba Polrestabes Surabaya Tangkap Pengedar Tembakau Sintetis dan Ganja di Rungkut Kidul

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Tangkap Pengedar Tembakau Sintetis dan Ganja di Rungkut Kidul

SURABAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis tembakau sintetis dan ganja di kawasan Rungkut Kidul, Surabaya. Penangkapan terhadap seorang pemuda berinisial I G W Bin S S dilakukan pada Rabu, 9 April 2025, sekitar pukul 13.00 WIB di rumahnya yang beralamat di Rungkut Kidul Gg 2 Kebayan RT 001 RW 002, Kelurahan Rungkut Kidul, Kecamatan Rungkut, Surabaya. (28/4/25)

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Suria Miftah, dalam keterangannya menyampaikan bahwa dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkotika berupa tembakau sintetis dengan berat total netto sekitar 45,227 gram serta ganja dengan berat total netto sekitar 5,49 gram.

Barang bukti yang ditemukan di lokasi penangkapan antara lain:

3 kantong plastik klip berisi daun dan biji ganja dengan berat masing-masing +1,791 gram, +1,945 gram, dan +1,754 gram, 46 kantong plastik klip berisi irisan daun tembakau sintetis dengan berat bervariasi, mulai dari ±0,506 gram hingga ±3,324 gram,

Selain itu 2 pak plastik klip kosong, 1 pak kertas paper, 1 timbangan elektrik, 35 sobekan isolasi coklat, 1 tas kecil warna hitam, 1 tas cangklong, 1 unit handphone merk Oppo.

“Barang bukti ini ditemukan saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, dan tersangka mengakui bahwa seluruh barang tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya,” ujar AKBP Suria Miftah.

Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa tersangka mendapatkan narkotika jenis tembakau sintetis melalui media sosial Instagram dari akun bernama “J”. Transaksi terakhir dilakukan pada Rabu, 9 April 2025, sekitar pukul 03.00 WIB, dengan metode ranjau di kawasan Jalan Gubeng Kertajaya, Surabaya, sebanyak 50 gram dengan harga Rp3.800.000.

Sementara untuk ganja, tersangka membelinya dari akun Instagram bernama “LJ” pada awal Maret 2025, yang dikirimkan ke rumah tersangka melalui jasa ekspedisi sebanyak 100 gram dengan harga Rp2.500.000.

Tersangka juga mengakui bahwa ia sudah tiga kali membeli tembakau sintetis dan tiga kali membeli ganja dari kedua akun tersebut, lalu menjualnya kembali untuk mendapatkan keuntungan. Sejak Januari 2025, tersangka sudah mengantongi keuntungan sekitar Rp3.000.000 dari hasil penjualan narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menekan peredaran narkotika di wilayah Surabaya, terutama jaringan yang memanfaatkan media sosial untuk transaksi. Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk menelusuri jaringan di atasnya,” tegas AKBP Suria Miftah.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Surabaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.@nj

spot_img
spot_img
spot_img