Jombang – Kasus pencurian sepeda motor yang sempat menggegerkan publik usai terekam CCTV dan viral di media sosial akhirnya berhasil diungkap Tim Jatanras Polda Jawa Timur. Aksi pencurian yang terjadi di lingkungan Pondok Pesantren Tebu Ireng, Jombang, dan juga di Pare, Kediri, menjadi perhatian setelah video berdurasi 43 detik beredar luas di Facebook dan TikTok. (5/5/25)
Video tersebut memperlihatkan dengan jelas gerak-gerik pelaku saat menjalankan aksinya. Berbekal rekaman itu, Unit Curanmor Ditreskrimum Polda Jatim segera melakukan analisis mendalam terhadap wajah pelaku. Dari hasil analisa, tim meyakini bahwa pelaku merupakan EC, warga Jatiroto, Lumajang, yang diketahui pernah ditangkap oleh unit yang sama dua tahun lalu dalam kasus serupa.
“Kami langsung melakukan pengecekan ke Lapas dan ternyata benar, EC sudah bebas. Maka kami segera melakukan pelacakan terhadap pergerakannya,” terang Kasubdit Jatanras Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, kepada media.
Tim lidik di lapangan akhirnya mendapatkan informasi bahwa EC akan berangkat kerja menuju Surabaya menggunakan bus umum. Tanpa membuang waktu, tim membuntuti pelaku hingga ke Terminal Probolinggo. Saat hendak ditangkap, EC berusaha melarikan diri sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur.
“Dari penggeledahan terhadap tas yang dibawanya, kami menemukan sejumlah alat bukti seperti kunci T dan peralatan lainnya yang biasa digunakan dalam aksi curanmor,” jelas AKBP Jumhur. (5/5/25)
Dalam pemeriksaan, EC mengakui seluruh perbuatannya. Ia menyebut telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di lokasi Pondok Pesantren Tebu Ireng, Jombang dan di wilayah Pare, Kediri, sebanyak tiga kali. Barang bukti berupa sepeda motor hasil curian pun berhasil diamankan oleh petugas.
Kini pelaku digelandang ke Mapolda Jatim untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama di lingkungan padat dan tempat ibadah. @nj