JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi menunda keberangkatan sebanyak 1.243 warga negara Indonesia (WNI) selama periode 23 April hingga 1 Juni 2025. Penundaan ini dilakukan karena para WNI tersebut terindikasi kuat akan menunaikan ibadah haji secara nonprosedural, tanpa visa atau dokumen resmi yang dipersyaratkan oleh pemerintah Arab Saudi.
Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi, Suhendra, menjelaskan bahwa penundaan ini bukan berarti para WNI tidak dapat bepergian ke Arab Saudi, namun mereka tidak diperbolehkan berangkat selama musim haji karena risiko penyalahgunaan visa non-haji.
> “Mereka memang memiliki visa Arab Saudi, tetapi bukan visa haji. Kami menunda keberangkatan ini agar tidak terjadi pelanggaran aturan keimigrasian dan untuk mencegah masalah hukum di Arab Saudi,” kata Suhendra.
Dari total 1.243 WNI yang ditunda, Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Banten mencatat jumlah tertinggi dengan 719 orang. Disusul oleh Bandara Internasional Juanda, Surabaya (187 orang), Bandara Ngurah Rai, Denpasar (52 orang), Bandara Sultan Hasanudin, Makassar (46 orang), Bandara Internasional Yogyakarta (42 orang), Bandara Kualanamu, Medan (18 orang), Bandara Minangkabau, Sumatera Barat (12 orang), dan Bandara Internasional Sultan Haji Sulaiman (4 orang).
Penundaan keberangkatan juga terjadi di beberapa pelabuhan internasional di Batam, Kepulauan Riau, yakni di Pelabuhan Citra Tri Tunas (82 orang), Pelabuhan Batam Center (54 orang), dan Pelabuhan Bengkong (27 orang).
Modus dan Alasan yang Digunakan
Di Yogyakarta, enam WNI dengan inisial HBS, DDA, K, MS, M, dan ER kedapatan memberikan keterangan palsu. Empat orang mengaku akan liburan ke Kuala Lumpur dan dua lainnya menunjukkan visa kerja Arab Saudi. Setelah pemeriksaan lebih lanjut, semuanya mengaku bahwa tujuan sebenarnya adalah berangkat ke Arab Saudi untuk berhaji lewat Kuala Lumpur sebagai transit.
Sementara itu di Surabaya, ditemukan 171 calon jemaah haji yang menggunakan visa kunjungan dan bukan visa haji. Mereka berangkat dengan bantuan jasa dari biro perjalanan wisata. Ironisnya, salah satu jemaah mengaku telah membayar biaya hingga ratusan juta rupiah untuk bisa berangkat.
“Niat baik masyarakat untuk beribadah malah dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab, dengan membuat mereka berangkat melalui jalur nonprosedural,” ungkap Suhendra.
Kasus Serupa di Makassar
Di Makassar, selama periode 23 April hingga 23 Mei 2025, 46 WNI juga ditunda keberangkatannya karena memberikan alasan yang tidak konsisten. Sebanyak 11 orang mengaku akan menghadiri acara lamaran keluarga di Medan. Namun, hasil pemeriksaan petugas menunjukkan bahwa mereka dan rombongan lainnya ternyata hendak melaksanakan ibadah haji secara tidak resmi.
Imbauan untuk Menempuh Jalur Resmi
Imigrasi menegaskan bahwa penundaan ini dilakukan demi melindungi WNI dari risiko hukum dan ketidaknyamanan di luar negeri, termasuk deportasi dan denda dari pemerintah Arab Saudi.
> “Jangan sampai niat ibadah malah jadi masalah karena menggunakan cara yang tidak benar. Menunggu jalur resmi akan menjamin keamanan dan kenyamanan jemaah,” pungkas Suhendra.
Imigrasi juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran dari pihak-pihak yang menjanjikan keberangkatan haji cepat dengan biaya tinggi, tetapi tanpa prosedur resmi. Pemerintah Indonesia terus bekerja sama dengan Arab Saudi untuk memastikan pelaksanaan ibadah haji berlangsung aman dan sesuai ketentuan.@red