Jumat, 3 April 2026
spot_img
BerandaKemenkumhamPTUN Jakarta Gugat PKN Terkait Sengketa Informasi Publik

PTUN Jakarta Gugat PKN Terkait Sengketa Informasi Publik

Jakarta, halojatim – Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dilaporkan menggugat Pemantau Keuangan Negara dalam perkara sengketa informasi dengan Nomor 437/G/KI/2025/PTUN JKT. Gugatan tersebut disampaikan pihak PKN sebagai respons atas keberatan PTUN Jakarta terhadap putusan Komisi Informasi DKI Jakarta yang sebelumnya memerintahkan pemberian sebagian dokumen kepada PKN.

Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, dalam konferensi pers di Bekasi, Jumat (27/3/2026), menjelaskan bahwa perkara ini berawal dari permohonan informasi publik yang diajukan organisasinya. PKN meminta dokumen terkait laporan pengadaan barang dan jasa, perjalanan dinas, serta kinerja hakim dan panitera di lingkungan PTUN Jakarta.
Menurut Patar, permohonan tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol masyarakat terhadap penggunaan keuangan negara, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Namun, permintaan itu tidak ditanggapi, sehingga PKN menempuh mekanisme sengketa informasi ke Komisi Informasi.

Dalam putusannya, Komisi Informasi DKI Jakarta mengabulkan sebagian permohonan PKN. PTUN Jakarta kemudian mengajukan keberatan melalui gugatan ke pengadilan.

PKN menyatakan bahwa langkah hukum tersebut merupakan hak setiap badan publik. Namun demikian, PKN juga menyoroti potensi konflik kepentingan dalam proses persidangan, mengingat objek permohonan informasi berkaitan dengan kinerja internal lembaga yang sama.

Patar menegaskan pentingnya prinsip independensi peradilan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, khususnya terkait kewajiban hakim mengundurkan diri apabila terdapat konflik kepentingan.

Selain itu, PKN mengacu pada Pasal 41 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menjamin peran serta masyarakat dalam mengawasi dugaan penyimpangan, termasuk hak memperoleh informasi.
Di sisi lain, hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak PTUN Jakarta terkait gugatan tersebut.

PKN berharap proses persidangan berjalan objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Organisasi itu juga mendorong penguatan implementasi keterbukaan informasi publik agar tidak hanya menjadi norma, tetapi diterapkan secara konsisten dalam praktik penyelenggaraan negara.@arf

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments