Jumat, 3 April 2026
spot_img
BerandaKemenkumhamSengketa Developer–Owner, Warga Pembeli Sah Diseret Jadi Korban Eksekusi PN Sidoarjo

Sengketa Developer–Owner, Warga Pembeli Sah Diseret Jadi Korban Eksekusi PN Sidoarjo

Sidoarjo –  Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Khusus Sidoarjo resmi menetapkan jadwal eksekusi atas objek sengketa berupa tanah seluas 7.798 meter persegi di Desa Jumputrejo, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo. Eksekusi dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 19 November 2025 pukul 09.00 WIB, berdasarkan surat pemberitahuan bernomor 2217/PAN.PN.W14.U8/1K.2/10/2025 yang ditandatangani Panitera PN Sidoarjo, Rudy Hartono, S.H., M.H.

Eksekusi tersebut merujuk pada sejumlah putusan yang telah berkekuatan hukum, di antaranya No. 11/Eks/2019/PN.Sda, No. 95/Pdt.G/2016/PN.Sda, No. 307/PDT/2017/PT.SBY, hingga putusan kasasi No. 1853 K/PDT/2018 yang melibatkan pihak Moch. Agus Alfian sebagai pemohon eksekusi dan PT Ciptaning Puri Wardani dkk sebagai termohon.

Objek tanah yang disengketakan berbatasan dengan saluran air di sisi utara dan selatan, tanah milik Suparlan di sisi timur, serta PT Mutiara Masyhur Sejahtera di barat.

Di tengah proses hukum tersebut, warga yang menempati lahan itu dan membeli secara sah justru merasa menjadi pihak paling dirugikan. perwakilan warga yang tidak mau disebut namanya, menegaskan bahwa seluruh pembeli merupakan pembeli beritikad baik yang memiliki legalitas dan bukti transaksi lengkap.

“Kami membeli dengan benar, sesuai prosedur, bukan menempati secara ilegal. Kalau ada sengketa antara Agus sebagai owner dan PT Ciptaning Puri Wardani sebagai developer, selesaikan di antara mereka! Kenapa warga yang membeli sah justru hendak digusur? Kami korban dari persoalan yang bukan kami buat,” tegasnya.

Kuasa hukum warga juga mengecam pelaksanaan eksekusi yang tidak mempertimbangkan posisi pembeli beritikad baik. “Jangan rakyat kecil yang membeli dengan sah lalu dikorbankan. Ini tidak manusiawi dan mengabaikan prinsip perlindungan hukum,” ujarnya.

Juga menyampaikan agar warga jangan terlalu panik dan jangan memberikan steatment, cukup penyampaian hanya disampekan oleh kuasa hukum. Tanah ini memang belum ada sertifikat kepemilikan dari pihak owner waktu ditanyakan ke BPN.
Memang dulu pernah diurus pada tahun 2012.

Dalam surat resminya, PN Sidoarjo meminta penghuni mengosongkan lahan sebelum eksekusi dan menyatakan tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan barang jika masih berada di lokasi.

Warga berharap eksekusi dapat ditinjau ulang, dan pihak yang bersengketa menyelesaikan persoalan tanpa menjadikan pembeli sah sebagai korban. Mereka menegaskan akan terus memperjuangkan haknya agar tidak terdepak dari tanah yang diperoleh dengan cara yang benar dan resmi.@arf

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments