Senin, Juni 9, 2025
Senin, 9 Juni 2025
BerandaBreaking NewsJual Narkoba ke Polisi yang Menyamar, Arek Sidotopo Wetan pasrah saat diamankan

Jual Narkoba ke Polisi yang Menyamar, Arek Sidotopo Wetan pasrah saat diamankan

SURABAYA – MH (40 tahun), niat hati ingin mendapatkan keuntungan besar dari hasil penjualan sabu-sabu, dirinya keburu disergap usai melayani pembeli oleh Polisi yang menyamar.

MH yang berdomisili di Jalan Sidotopo Wetan Mulya Surabaya, ditangkap oleh Polisi setelah didapat puluhan poket sabu-sabu yang memiliki nilai jual jutaan rupiah yang ditemukan saat penggeledahan dibadannya.

“Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu dompet warna biru tua yang berisi 16 kantong plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan sekitar 3,325 gram,” ungkap Kompol Suriah Miftah, selaku Kasatreskoba Polrestabes Surabaya,Kamis (01/08/2024).

Selain itu, Kompol Suriah Miftah menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka MH dilakukan pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024, saat bertransaksi disekitaran Jalan Sidotopo Wetan Surabaya.

“Tak hanya menemukan puluhan poket di waktu penggeledahan. Petugas kami juga menemukan barang bukti lainnya di rumah tersangka seperti 3 (tiga) buah sekrop sabu dan 3 (tiga) bendel plastik klip kosong, 2 (dua) buah timbangan elektrik, dan 1 (satu) buah Handphone merk Vivo,” jelas Kompol Suriah Miftah.

Menurut Kompol Suriah Miftah, bahwa puluhan poket barang haram yang diakui milik tersangka MH didapat dari seseorang berinisial M pada hari Senin Siang tanggal 22 Juni 2024, sekitar pukul 10.00 Wib, dipinggir Jalan Baruna Surabaya, dengan cara membeli.

“Jadi, tersangka MH membeli barang haram tersebut, seharga Rp.1,3 juta per gramnya, dan dijual kembali dalam jumlah paket hemat seharga 100 ribu rupiah hingga 300 ribu rupiah. Pas ditangkap masih ada sisa poketan sabu yang belum sempat terjual,” jelas Kompol Suriah Miftah.

Pihaknya menambahkan, tersangka aktivitas penjualan narkotika jenis sabu ini telah dilakukan oleh tersangka MH sejak Maret 2024, dan ia telah mendapatkan barang tersebut dari inisial M sebanyak tujuh kali.

“Untuk mengganjar dari perbuatannya, kita jeratkan tersangka MH dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. @red

spot_img
spot_img
spot_img