Senin, Juni 9, 2025
Senin, 9 Juni 2025
BerandaHukrimResidivis Pengedar Narkoba di Surabaya Ditangkap, Polisi Sita 25 Gram Sabu dan...

Residivis Pengedar Narkoba di Surabaya Ditangkap, Polisi Sita 25 Gram Sabu dan Ekstasi

Surabaya – Peredaran narkotika di Kota Pahlawan kembali terbongkar. Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang residivis narkoba yang kedapatan membawa puluhan gram sabu dan beberapa butir ekstasi. Pelaku, yang sebelumnya pernah dipenjara karena kasus serupa, kini kembali berhadapan dengan hukum.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah mengungkapkan bahwa penangkapan terjadi pada Minggu, 29 Desember 2024, sekitar pukul 22.00 WIB. Polisi menangkap tersangka berinisial S (35), warga Wonokromo, Surabaya, di depan sebuah minimarket di Jalan Raya Dupak, Kecamatan Krembangan.

“Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan lima kantong plastik berisi sabu seberat 2,88 gram serta beberapa butir ekstasi berwarna hijau dan biru,” ungkap AKBP Miftah pada Selasa (4/2).

Selain narkotika, polisi juga menyita dua unit handphone, sebuah tas selempang hitam, serta sepeda motor Honda Beat bernopol L-3180-KE yang digunakan tersangka untuk menjalankan aksinya.

Tak berhenti di lokasi penangkapan, polisi kemudian menggeledah tempat kos tersangka di Jalan Petemon IV Belakang, Kecamatan Sawahan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan delapan kantong plastik berisi sabu dengan berat total hampir 23 gram, dua timbangan elektrik, satu kartu ATM, serta dua bungkus plastik klip yang diduga digunakan untuk membagi-bagi narkotika tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan barang haram ini dari seseorang berinisial H yang saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Modus operandi yang digunakan adalah sistem ‘ranjau’, di mana sabu dan ekstasi diletakkan di lokasi tertentu untuk kemudian diambil oleh tersangka,” jelas AKBP Miftah.

Hasil interogasi mengungkap bahwa tersangka telah lima kali menerima narkotika dari H sejak 4 November 2024. Setiap kali berhasil mengedarkan 50 gram sabu dan 50 butir ekstasi, ia mendapatkan upah sebesar Rp 1 juta.

“Kami masih melakukan pendalaman terhadap jaringan yang terkait dengan tersangka ini. Kami juga terus memburu pemasok utamanya yang masih buron,” tambah seorang petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Kini, tersangka S dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman berat atas perbuatannya. @nj

spot_img
spot_img
spot_img