Senin, Juni 9, 2025
Senin, 9 Juni 2025
BerandaBreaking NewsTega Siram air panas ke anak kandungnya, Ibu paruh baya di Sidoarjo...

Tega Siram air panas ke anak kandungnya, Ibu paruh baya di Sidoarjo tertunduk malu saat digelandang Polisi

Sidoarjo – Peristiwa balita yang disiram air panas oleh ibu kandungnya sendiri beberapa waktu silam di wilayah perumtas Candi kabupaten Sidoarjo kini sudah memakai baju orange dari polisi. Hal tersebut dibeberkan secara langsung oleh kepolisian Polresta Sidoarjo dalam konferensi pers pada Jum’at,(14/02/2025) sore.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing di dampingi Kasatreskrim dan kasihumas, serta unit PPA, kepada para awak media menerangkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang ibu yang tega melakukan perbuatan tragis terhadap anak kandungnya.

Menurut Kapolresta Sidoarjo, kejadian tersebut terjadi pada 31 Januari 2025 sekitar pukul 03.30 WIB di Perumtas Candi, Sidoarjo. Pelaku, seorang ibu berinisial RAW (45) diduga emosi setelah mendapati anaknya bernama ACR (3) mengompol di tempat tidur.

“kami menduga si pelaku emosi dan kesal, pelaku menyuruh korban mengganti popok dan celana. Setelah itu, pelaku melepas sprei tempat tidur, merendamnya dengan air sabun, lalu menyuruh korban mencuci sprei tersebut,” ungkap Tobing.

berita sebelumnya: https://halojatim.co.id/2025/02/03/tragis-bayi-di-sidoarjo-disiram-air-panas-oleh-ibu-kandung/

Masih kata Tobing, “Dalam keadaan menangis, korban menuruti perintah ibunya. Namun, tersangka justru menyiram air panas ke kepala dan punggung anaknya sebanyak dua kali. Tidak berhenti di situ, tersangka kemudian memasak air hingga mendidih dan kembali menyiramkannya ke kepala, wajah, dan punggung korban. Selain itu, tersangka juga memukuli korban dengan sapu lantai berbahan stainless hingga ujung sapunya bengkok.”jelasnya.

“Saat korban terus menangis, tersangka menyuruh pembantu rumah tangganya untuk memandikannya. Setelah melihat luka bakar yang semakin parah, tersangka membeli salep di apotek. Namun, kondisi korban semakin memburuk hingga akhirnya dilarikan ke rumah sakit.” Pungkasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 80 ayat (2) dan/atau ayat (4) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara ditambah sepertiga dari ketentuan. Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 44 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. @red

spot_img
spot_img
spot_img