SURABAYA – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kota Surabaya. Seorang pria berinisial HTH (36), warga Jemur Wonosari, Kecamatan Wonocolo, diringkus petugas pada Sabtu malam, 22 Maret 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, tepat di depan Pos Jalan Jemur Wonosari Gang Lebar.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 23 kantong plastik berisi kristal putih diduga sabu dengan berat total 8,35 gram, 7 pipet kaca, uang tunai Rp500 ribu, dua unit handphone, ATM BCA atas nama tersangka, serta tas cangklong warna merah hitam.
Kepala Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Suria Miftah, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah timnya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi. Setelah dilakukan penyelidikan dan penggerebekan, tersangka tak berkutik saat barang bukti ditemukan dalam penguasaannya.
“Tersangka mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya. Ia bertindak sebagai kurir atau perantara dalam jual beli sabu atas perintah seorang DPO berinisial AN,” terang AKBP Suria.
Menurut pengakuan tersangka, ia mendapatkan narkotika tersebut dari AN yang mengirim barang dengan sistem ranjau—meletakkan sabu di lokasi tertentu, dalam hal ini di pinggir jalan dekat tower listrik Jalan Semolowaru, pada Rabu, 12 Maret 2025 pukul 13.30 WIB. Setelah itu, barang diambil tersangka untuk diteruskan kepada pembeli.
Tersangka mengaku sudah tiga kali menerima sabu dari DPO tersebut sejak Februari 2025. Sebagai imbalan, ia mendapat komisi sebesar Rp500.000 untuk setiap pengiriman yang berhasil.
Atas perbuatannya, HTH kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup, bahkan pidana mati.
Polisi saat ini masih memburu AN yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). @nj