BerandaHukrimPolisi Kejar Pelaku Curanmor dari Banyuwangi Hingga Bali

Polisi Kejar Pelaku Curanmor dari Banyuwangi Hingga Bali

Banyuwangi. Halojatim – Tim URC Unit I Jatanras Satreskrim Polresta Banyuwangi berhasil menangkap dua terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi di kawasan Wisata Kalongan, Kecamatan Kalipuro, hingga ke Denpasar, Bali. Penangkapan berlangsung pada Sabtu (10/10/2026).

Kejadian berawal pada Jumat (03/07/2026) ketika korban memarkir sepeda motor Honda Beat di area parkir Wisata Kalongan. Kurang lebih satu setengah jam kemudian, sepeda motor tersebut dilaporkan hilang dengan kerugian ditaksir sebesar Rp9,5 juta.

Penelusuran berlanjut pada Jumat (09/10/2026) setelah motor yang identik ditemukan sebagai barang gadai senilai Rp3 juta. Pemilik barang gadai curiga karena dokumen kendaraan tidak sesuai nomor rangka dan mesin, kemudian menyerahkannya ke kepolisian.

Polisi mengidentifikasi dua pelaku berinisial R.H alias D dan I.E.Y. yang berada di Denpasar Timur, Bali. Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi, S.I.K., menjelaskan proses pengejaran dan penangkapan ini berlandaskan bukti dan keterangan yang didapat selama penyelidikan.

“Tim melakukan pengejaran dan mengamankan kedua pelaku guna pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya pada Minggu (11/10/2026).

Pelaku disangkakan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan dan persiapan berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.

Sementara itu, di Kelurahan Sobo, Banyuwangi, Tim Jatanras juga berhasil mengidentifikasi seorang pria berinisial S (39) yang diduga melakuakn pembobolan rumah pada 5 Februari 2026. Korban kehilangan tiga perhiasan emas dan uang tunai senilai Rp2,5 juta dengan kerugian total mencapai Rp30,5 juta.

Petugas mengumpulkan bukti dari olah TKP, keterangan saksi, dan rekaman CCTV hingga mengarah pada pelaku. Kasat Reskrim Kompol Lanang menambahkan bahwa penyidikan masih berjalan untuk memastikan konstruksi hukum secara lengkap.

Di Kabupaten Malang, Polres Malang juga menangkap RD, pemuda 20 tahun, atas kasus pencurian perhiasan emas di Desa Lebakharjo, Kecamatan Ampelgading, pada 4 Oktober 2026.

Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono menyatakan bahwa RD masuk lewat jendela kamar dan menggasak kalung emas serta uang tunai Rp55 ribu hasil penjualan barang curian.

Pelaku ditangkap pada 5 Oktober 2026 dan sudah ditetapkan tersangka dengan barang bukti kalung emas jenis Italy seberat 2,443 gram serta uang tunai yang disita.

Proses penyidikan masih berlangsung dan pelaku dikenakan Pasal 477 ayat (1) huruf e juncto Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polisi terus mendalami kasus-kasus ini dan mempersiapkan berkas penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut, memastikan penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.(Nj)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments