BerandaHukrimSatresnarkoba Polrestabes Surabaya Bongkar Peredaran Sabu di Kos Ploso, 40 Paket Disita

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Bongkar Peredaran Sabu di Kos Ploso, 40 Paket Disita

SURABAYA- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di sebuah kamar kos kawasan Bogen, Kelurahan Ploso, Kecamatan Tambaksari, Surabaya.

Dari penggrebekan serta pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial HR (48);asal Bogen gang Buntu, beserta 40 paket sabu dengan berat total netto sekitar 2,891 gram.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama menjelaskan, berdasarkan informasi dari masyarakat, penangkapan dilakukan pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. HR diamankan saat berada di kamar kos yang menjadi lokasi pengungkapan kasus tersebut.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan puluhan klip plastik berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Selain itu, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengemasan dan penjualan barang terlarang tersebut.

“Barang bukti yang diamankan meliputi 40 klip sabu, 40 potongan sedotan plastik, satu timbangan elektrik, satu bendel plastik klip kosong, dua alat sekop dari sedotan plastik, serta sebuah buku catatan penjualan yang diduga digunakan untuk mencatat transaksi,” jelas AKBP Dodi, Senin (26/10/2026).

Petugas juga menyita dua unit barang terkait telepon seluler, uang tunai Rp200 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan sabu, dua dompet berwarna merah muda, serta sejumlah sedotan plastik dengan berbagai warna.

Polisi Ungkap Dugaan Rantai Pasokan Sabu

AKBP Dodi melanjutkan, berdasarkan keterangan, HR diduga memperoleh sabu dari seorang pria berinisial HLS yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Transaksi tersebut disebut berlangsung pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 13.30 WIB di kawasan Pasar Loak Demak, Surabaya. Saat itu, HR diduga membeli sabu seberat sekitar 3 gram dengan harga Rp2,4 juta secara tunai.

Setelah mendapatkan barang tersebut, HR diduga membaginya menjadi 42 paket kecil untuk dijual kembali dengan harga Rp100 ribu per paket.

“Oleh pelaku, dua paket disebut telah terjual dengan nilai transaksi Rp200 ribu. Sementara itu, 40 paket lainnya berhasil diamankan petugas saat penangkapan,” tambah AKBP Dodi.

Diduga Pernah Terlibat Kasus Narkotika

Polisi juga menyebut HR merupakan residivis dalam perkara narkotika pada 2016, dengan kasus sebelumnya terkait peredaran narkotika. Dari bisnis ini, dari penjualan seluruh paket mencapai Rp2,2 juta.

Meski demikian, proses hukum atas perkara terbaru tetap berjalan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang dikumpulkan penyidik.

Sementara itu, keberadaan HLS yang diduga menjadi pemasok sabu kepada HR masih menjadi bagian dari pengembangan perkara. Polisi perlu menelusuri lebih lanjut dugaan jaringan pemasok tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Dijerat Pasal Narkotika

Atas dugaan perbuatannya, HR dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana, dengan sangkaan alternatif sebagaimana tercantum dalam bahan rilis kepolisian.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dalam menindak dugaan peredaran narkotika di wilayah Kota Surabaya.(Red)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments