SURABAYA , halojatim — Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si., mengungkap penanganan kasus kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia. (18/10)
Dalam penanganan perkara ini, kepolisian berkoordinasi dengan sejumlah lembaga terkait, termasuk Satres PPA dan PPO, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Surabaya, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surabaya, serta Komnas Perlindungan Anak.
Dalam keterangannya, Kapolrestabes Surabaya menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 12 September 2026, sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, korban sedang bermain atau berada tidak jauh dari rumahnya, kemudian didatangi dua anak yang merupakan tetangganya.
Salah satu dari kedua anak tersebut diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap korban hingga berujung pada kondisi fatal.
Peristiwa ini kemudian ditangani oleh aparat kepolisian untuk mengungkap rangkaian kejadian serta memastikan proses penanganan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Setelah menerima informasi mengenai kejadian tersebut, petugas mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan pengecekan terhadap korban. Korban selanjutnya dibawa untuk menjalani pemeriksaan medis dan proses autopsi guna mengetahui penyebab pasti kematiannya.
Pada hari yang sama, pihak keluarga korban bersama pendamping membuat laporan kepolisian di Surabaya. Laporan tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam perkembangan penanganan kasus, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi pada Minggu, 13 September 2026. Proses tersebut turut melibatkan pendampingan dari pihak keluarga dan instansi yang memiliki kewenangan dalam perlindungan anak.
Selanjutnya, penyidik berkoordinasi dengan Bapas Kelas I Surabaya untuk menangani anak yang berhadapan dengan hukum. Koordinasi tersebut diperlukan mengingat pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini masih berusia di bawah umur.
Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap anak yang diduga terlibat dengan pendampingan orang tua dan pihak terkait. Langkah ini dilakukan dengan memperhatikan perlindungan hak anak serta ketentuan khusus dalam sistem peradilan pidana anak.
Pada 24 September 2026, hasil penelitian kemasyarakatan dari Bapas disebut telah diterbitkan. Dokumen tersebut menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam menentukan langkah penanganan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.
Selain itu, pada 30 September 2026, penyidik mengirimkan sampel untuk pemeriksaan toksikologi ke laboratorium forensik guna mendukung pengungkapan perkara.
Kemudian, pada 2 Oktober 2026, penyidik melaksanakan rekonstruksi dengan melibatkan pihak-pihak terkait, termasuk Bapas, pekerja sosial, dan instansi perlindungan anak. Rekonstruksi tersebut bertujuan memperjelas rangkaian peristiwa berdasarkan hasil penyelidikan.
Kapolrestabes Surabaya menjelaskan bahwa penanganan terhadap anak yang diduga terlibat tidak dapat disamakan dengan penanganan terhadap pelaku dewasa.
Prosesnya harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) UU SPPA, apabila anak yang melakukan tindak pidana belum berusia 12 tahun, penyidik bersama Pembimbing Kemasyarakatan dan Pekerja Sosial Profesional mengambil keputusan untuk menyerahkan kembali anak kepada orang tua atau wali, atau mengikutsertakannya dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di instansi pemerintah maupun lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial.
Keputusan tersebut harus mempertimbangkan hasil penelitian kemasyarakatan serta ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, penanganan perkara ini masih memerlukan koordinasi lintas lembaga dan kelengkapan hasil pemeriksaan yang dibutuhkan penyidik.
Kepolisian menyatakan masih menunggu sejumlah hasil pemeriksaan dan rekomendasi dari pihak terkait sebagai bahan untuk menentukan langkah berikutnya. Pemeriksaan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum juga harus dilaksanakan dengan memperhatikan kondisi serta kesiapan anak.
Di akhir keterangannya, Kapolrestabes Surabaya menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban atas peristiwa tragis tersebut.
Ia menyampaikan keprihatinan mendalam atas meninggalnya seorang anak dalam kejadian ini. Kepolisian menegaskan pentingnya penanganan perkara secara cermat, profesional, dan sesuai prosedur, dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap seluruh anak yang terlibat.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa perlindungan anak membutuhkan perhatian bersama, baik dari keluarga, lingkungan sekitar, masyarakat, maupun lembaga yang memiliki tanggung jawab dalam pencegahan kekerasan terhadap anak.(Nj)


