Sabtu, 9 Mei 2026
spot_img
BerandaHukrimSeorang Guru Ngaji di Surabaya Diduga Mencabuli Tujuh Anak Santrinya

Seorang Guru Ngaji di Surabaya Diduga Mencabuli Tujuh Anak Santrinya

Surabaya, halojatim – Satreskrim Polrestabes Surabaya mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap anak yang dilakukan seorang mahasiswa yang juga berprofesi sebagai guru ngaji di sebuah yayasan kawasan Jalan Genteng Kali, Surabaya.

Tersangka berinisial MZ (22), warga Genteng Kali Surabaya, diamankan aparat kepolisian pada 16 April 2026 setelah diduga melakukan tindakan seksual terhadap tujuh santri anak laki-laki di Yayasan AH.

Kasus tersebut terjadi dalam kurun waktu tahun 2025 hingga April 2026 di lingkungan yayasan tempat tersangka mengajar mengaji. Ketujuh korban masing-masing berinisial AB (11), AT (10), DA (12),HA(15), RE(12), HF (15), dan FQ (12). Seluruh korban diketahui merupakan santri yang rutin mengikuti kegiatan mengaji dan menginap di yayasan setiap akhir pekan.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol. Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si. mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan, para korban setiap hari Jumat hingga Minggu menginap di yayasan untuk belajar mengaji. Pada saat malam hari, para korban tidur bersama di kamar tersangka.

“Pelaku diduga melakukan tindakan rudapaksa terhadap para korban saat mereka sedang tidur,” ungkap Kapolrestabes Surabaya. (8/5)

Dari hasil pemeriksaan, tersanaka diduga melakukan oral seks terhadap korban hingga geluarkan sperma. Aksi tersebut dilakukan secara berulang terhadap tujuh korban selama lebih satu tahun.

Adapun barang bukti yang berhasil disita oleh petugas antara lain, 1(satu) buah kaos warna kuning size L (anak) tanpa merk, 1(satu) buah celana pendek warna kuning size L (anak) tanpa merk, 1(satu) buah kaos warna hijau size 3XL (anak) merk WINI, 1(satu) buah celana pendek warna hitam size L merk LI-NING, 1(satu) buah kaos warna putih size L (anak) merk Crocodile, 1(satu) buah celana panjang warna ungu size L (anak) tanpa merk.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 huruf G Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta Pasal 415 huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang penyalahgunaan
kedudukan, kepercayaan, serta hubungan ketergantungan untuk melakukan perbuatan seksual terhadap anak, termasuk pemberatan hukuman apabila korban merupakan anak di bawah umur.

Dari hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku melakukan tindakan tersebut diduga untuk memuaskan nafsu seksualnya. Saat ini Satreskrim Polrestabes Surabaya masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya korban lain dalam kasus tersebut. @nj

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments