Senin, Juni 9, 2025
Senin, 9 Juni 2025
BerandaBreaking NewsPolemik Dugaan Asusila Terhadap Santriwati Di Sidoarjo, Sang Kiai Akhirnya Diamankan Polisi

Polemik Dugaan Asusila Terhadap Santriwati Di Sidoarjo, Sang Kiai Akhirnya Diamankan Polisi

SIDOARJO – Warga Ngemplak, Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, hari ini bisa bernafas lega. Pasalnya, apa yang menjadi harapan mereka terkait penangkapan pelaku dugaan asusila hari ini dikabulkan oleh pihak Polresta Sidoarjo.

Berdasarkan informasi yang diperoleh oleh media, Penangkapan terhadap pengasuh pondok Al Mahdiy yang bernama Hidayatullah Fuad Basy’ban pada hari ini tanggal 25 Juni 2024, sekitar pukul 14.30 Wib diamankan pihak Polresta Sidoarjo.

Kendati demikian, Pihak Polresta Sidoarjo belum bisa memberikan keterangan secara resmi akan disangkakannya penetapan tersangka terhadap pengasuh pondok pesantren Al Mahdiy.

berita sebelumnyahttps://halojatim.co.id/2024/06/22/dugaan-asusila-terhadap-santriwati-warga-tuntut-agar-pondok-pesantren-segera-ditutup/

Kasatresskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Agus Soerbana saat dikonfirmasi media ini melalui nomer WhatsApp pribadinya pada tanggal 25 Juni 2024, hingga pukul 18.10 belum memberikan keterangan resminya.

Sementara itu, Iptu Tri Novi Handono kepada media membenarkan akan adanya penangkapan terhadap pengasuh pondok pesantren Al Mahdiy.

“Iya, ada laporan terhadap kasus tersebut, dan kasus ini masih dalam proses penyidikan.” Papar Iptu Novi melalui Chatting WhatsApp pribadinya. Selasa, (25/06/2024).

Mengacu pada UU pelaku terancam Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2002 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

Ancaman hukuman bagi pelaku adalah penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp 5 miliar. @rhm

spot_img
spot_img
spot_img