SURABAYA, halojatim — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur bersama jajaran Polres terus menggencarkan pemberantasan peredaran gelap narkotika. Sepanjang triwulan ketiga, periode Juli hingga September 2026, sebanyak 1.869 kasus tindak pidana narkotika berhasil diungkap dengan 2.341 orang tersangka diamankan.
Direktur Ditresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Muhammad Kurniawan, mengatakan pengungkapan selama tiga bulan tersebut menghasilkan penyitaan berbagai jenis narkotika dalam jumlah cukup besar.
“Barang bukti yang berhasil kami sita di antaranya 86,54 kilogram sabu, 1 kilogram ganja kering, serta 148 batang pohon ganja hasil pengungkapan di daerah Malang. Selain itu, kami juga menyita 27.571 butir ekstasi dan 118 gram ekstasi bentuk bubuk,” ujar Muhammad Kurniawan di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (30/9/2026).
Dari ribuan perkara tersebut, terdapat enam kasus menonjol dengan total 10 tersangka. Beberapa di antaranya berupa pengungkapan sabu seberat 64 kilogram, penemuan 148 tanaman ganja, penyitaan 10.694 butir pil ekstasi, 6,16 gram ketamine, serta 3.900 butir happy five.
Polda Jatim juga mengungkap adanya perkembangan modus peredaran narkotika melalui produk rokok elektrik. Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah penyitaan 2.393 cartridge vape yang mengandung etomidate.
Menurut Muhammad Kurniawan, pengungkapan tersebut dilakukan dalam dua perkara berbeda. Cartridge tersebut dikemas sedemikian rupa dan digunakan sebagai produk untuk rokok elektrik.
“Dalam dua kali pengungkapan, kami berhasil menyita 2.393 pcs cartridge vape berisi Etomidate. Ini merupakan narkotika golongan II yang dikemas sedemikian rupa untuk rokok elektrik,” jelasnya.
Selain penindakan terhadap pelaku dan jaringan peredaran narkotika, penyidik juga melakukan pengembangan perkara dengan pendekatan terhadap aliran hasil kejahatan. Salah satu kasus telah dikembangkan hingga penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Di sisi lain, penanganan perkara tidak seluruhnya berakhir dengan proses pidana. Sebanyak 610 kasus telah diselesaikan melalui restorative justice, sementara 857 tersangka telah menjalani rehabilitasi. Perkara lainnya masih dalam proses hukum lebih lanjut.
Dari keseluruhan pengungkapan tersebut, Ditresnarkoba Polda Jatim memperkirakan langkah penindakan yang dilakukan selama triwulan ketiga 2026 dapat menyelamatkan sekitar 1,45 juta jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Kombes Pol Muhammad Kurniawan mengajak masyarakat ikut berperan aktif dalam mencegah dan mengantisipasi peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
Ia menegaskan, pemberantasan narkotika bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
“Dengan semangat ‘Jogo Jawa Timur’, seluruh elemen baik masyarakat, Kepolisian, maupun TNI adalah bagian dari penjaga keamanan Jawa Timur,” pungkasnya.
Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar diimbau segera melaporkannya kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum. (Nj)


