SURABAYA, halojatim — Polrestabes Surabaya terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran minuman keras (miras), sekaligus menekan aksi geng motor, tawuran, dan gangguan keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kota Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si., mengungkapkan bahwa jajarannya telah menyita sebanyak 5.385 botol minuman keras dari berbagai merek dalam rangkaian kegiatan kepolisian yang ditingkatkan.
Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers pada Selasa, 27 Oktober 2026. Kegiatan pemberantasan miras dilakukan secara berkelanjutan, mulai dari tingkat Polrestabes hingga seluruh polsek jajaran.
Menurut Luthfie, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mencegah berbagai tindak kriminalitas, termasuk aksi tawuran dan aktivitas kelompok geng motor yang meresahkan masyarakat.
Pihaknya menilai, konsumsi minuman keras menjadi salah satu faktor yang ditemukan dalam sejumlah kasus yang melibatkan pelaku tindak pidana. Karena itu, pemberantasan peredaran miras menjadi salah satu prioritas kepolisian untuk menjaga situasi keamanan di Kota Surabaya.
“Untuk itu, kita terus-menerus melakukan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan dalam rangka pemberantasan peredaran minuman keras yang ada di wilayah Kota Surabaya,” tegasnya dalam konferensi pers.
Penindakan Mengacu Perda Kota Surabaya
Dalam pelaksanaannya, para pelaku yang terjaring penindakan peredaran minuman keras dikenai tindakan sesuai ketentuan Pasal 28 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023, sebagaimana disampaikan Kapolrestabes.
Polrestabes Surabaya memastikan kegiatan tersebut akan terus berlanjut. Kepolisian berharap langkah penegakan hukum ini mampu menciptakan situasi yang semakin kondusif hingga akhir tahun 2026.
Luthfie juga menyinggung temuan minuman keras yang diamankan petugas ketika melakukan patroli. Kepolisian akan mendalami asal-usul barang tersebut, termasuk jalur distribusi dan sumber pemasoknya.
Pendalaman ini dilakukan agar penindakan tidak hanya menyasar pihak yang menjual atau mengedarkan, tetapi juga dapat mengungkap sumber peredaran minuman keras yang masuk ke wilayah Surabaya.
Selain peredaran miras, Polrestabes Surabaya juga menaruh perhatian terhadap penyalahgunaan obat-obatan tertentu yang berpotensi memicu gangguan kamtibmas, seperti tramadol dan obat-obatan sejenis yang disalahgunakan.
Penegakan hukum terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran obat-obatan tersebut tengah diproses oleh satuan terkait, termasuk Satresnarkoba.
Kapolrestabes menegaskan bahwa upaya pemberantasan miras dan penindakan terhadap penyalahgunaan obat-obatan merupakan bagian dari langkah menyeluruh untuk menekan potensi kriminalitas di Kota Pahlawan.
Melalui operasi yang dilakukan secara berkelanjutan, Polrestabes Surabaya berharap aksi tawuran, gangguan yang melibatkan geng motor, serta tindakan kelompok yang meresahkan masyarakat dapat dicegah.
Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan,
melaporkan aktivitas yang mencurigakan, dan tidak segan menyampaikan informasi kepada petugas apabila menemukan peredaran miras ilegal maupun potensi aksi tawuran.
Dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, situasi kamtibmas di Surabaya diharapkan tetap aman, tertib, dan kondusif hingga penghujung tahun 2026.(Red)


