SURABAYA, halojatim – Unit IV Subdit III Ditreskrimum Polda Jawa Timur berhasil tangkap komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pelaku yang tertangkap diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP.
Kanit IV Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, Kompol Yunizar, Selasa (29/9/2026) mengatakan, Sindikat pencurian motoir antara kota pelaku spsesialis yang diamankan berinisial MS alias Lana (24) warga Tambak Grinsing Baru Surabaya, CA alias Asmat (28) warga DK BL Banteng Perintis Utama Surabaya, W (36) asal Purwosari Pasuruan dan NS ( 30) Lowok Waru Malang Kota.
Aksi kejadian pada Kamis,17 September 2026, sekitar jam 06.00 Wib, bertempat di jalan Amir Hamzah No. 10 Kelurahan Darmo, Kecamatan Wonokrom, Kota Surabaya. Peristiwa ini atas laporan Sudirman, warga Kombang Kuning Kulon Besar, Surabaya
Kronologis kejadian pada Kamis 17 September 2026, sekitar jam 00.00 Wib, di Jalan Amit Hamzah, Wonokroma, Surabaya, telah terjadi tindak pidana pencurian kendaraan sepeda mofor Honda Boat, warna Merah, Tahun 2019, Nopol:L-5950-SX, Noka: MH1JM1125KK334818, Nosin :JM11E236908.
STNK kendaraan tersebut atas nama Sudirman (pelapor). Dan total keruglan sebesar Rp. 12 juta.
Modus operandinya pelaku merusak atau membandrek kunci kontak kendaraan yang bakal dicurinya.
Sebelum kejadian, petapor buka toko dan mengeluarkan sepeda motor Honda Beat No. Pol L-5950-SX, ini diparkir diseberang toko dan dikunci stir. Lalu pelapor masuk lagi kedalam toko untuk mengeluarkan sepeda motor yang lain. Namun tak lama kemudian istri pelapor yang bernama Suparmi tiba tiba teriak karena melihat sepeda motor yang tadi dikeluarkan dan diparkir di sebrang toko dicuri.
Pelapor keluar toko dan berusaha mengejar pelaku, namun sudah pergi kearah timur di Jalan Prapanca Surabaya. Dari rekaman CCTV, pelaku terlihat datang dengan sepeda motor Beat dan berboncengan 3 orang.
Atas laporan kehilangan kendaraan, lalu polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku berhasil tertangkap, selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditreskrimum Polda jatim untuk proses lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan diantaranya berupa kunci T warna hitam untuk sarana kejahatan, handphone warna hitam merek Oppo A 15 dan rekaman CCTV Viral
(nj)


