BerandaHukrimDugaan Penganiayaan Anak di Pesantren Pamekasan, Polisi Turun Tangan dan Fasilitasi Visum

Dugaan Penganiayaan Anak di Pesantren Pamekasan, Polisi Turun Tangan dan Fasilitasi Visum

PAMEKASAN, halojatim — Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan bergerak cepat menindaklanjuti isu dan pemberitaan yang beredar di media online serta media sosial terkait dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan.

Kapolres Pamekasan melalui Kasi Humas, IPDA Yoni Evan Pratama, S.H., M.M., membenarkan bahwa jajaran Polsek Tamberu melalui Unit Reskrim bersama Bhabinkamtibmas telah turun langsung ke lapangan pada Senin (5/10/2026).

Petugas mendatangi rumah korban berinisial MA untuk menggali informasi sekaligus memastikan kondisi korban dan mengetahui rangkaian kejadian yang sebenarnya.

“Menindaklanjuti informasi yang berkembang di media, personel Polsek Tamberu langsung mendatangi rumah korban MA untuk mendalami peristiwa sebenarnya sekaligus memastikan kondisi korban,” ujar Evan.

Berdasarkan keterangan awal yang dihimpun kepolisian, dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Senin (28/9/2026) di lingkungan Pondok Pesantren Mambaul Ulum, Desa Ponjenan Timur, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan.

Peristiwa tersebut baru diketahui oleh orang tua korban, Ahmad Ramli, pada Jumat (2/10/2026). Saat datang menjenguk, orang tua korban mendapati MA dalam kondisi sakit yang diduga berkaitan dengan tindakan kekerasan yang disebut dilakukan oleh rekannya.
Namun, kepolisian masih melakukan pendalaman untuk memastikan kronologi dan fakta sebenarnya dari peristiwa tersebut.

Saat ini, korban telah mendapatkan perawatan medis di RSUD Pamekasan. Untuk mendukung proses penyelidikan dan pembuktian hukum, pihak kepolisian juga telah memfasilitasi pelaksanaan Visum et Repertum (VeR) terhadap korban.

Karena korban masih tergolong anak di bawah umur, kepolisian memberikan perhatian khusus terhadap proses penanganan perkara.
Polsek Tamberu juga telah memberikan arahan dan pendampingan kepada pihak keluarga agar segera membuat laporan resmi kepada kepolisian.

“Karena korban merupakan anak di bawah umur, kami menyarankan dan mendorong pihak keluarga untuk membuat laporan resmi ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pamekasan agar penanganan perkaranya dapat ditangani secara spesifik dan profesional sesuai ketentuan hukum perlindungan anak,” jelas Evan.

Polisi Imbau Masyarakat Tidak Berspekulasi
Polres Pamekasan mengimbau masyarakat agar tidak membuat kesimpulan maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi terkait kasus tersebut.

Kepolisian memastikan informasi yang berkembang akan ditindaklanjuti melalui prosedur hukum yang berlaku. Proses pendalaman dilakukan untuk mengungkap kronologi, pihak-pihak yang terlibat, serta memastikan fakta berdasarkan alat bukti dan keterangan yang diperoleh.

Polres Pamekasan juga menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap laporan maupun aduan masyarakat secara transparan, objektif, dan prosedural, terlebih dalam perkara yang menyangkut anak di bawah umur.(Nj)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments