JAKARTA — Kabar mengenai dugaan penetapan tiga pejabat tinggi kepolisian sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal menjadi perhatian publik.
Dalam informasi yang beredar, nama Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, yang disebut menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP) dan pernah menjabat Kapolri, turut dikaitkan dengan perkara tersebut.
Selain itu, dua pejabat kepolisian lainnya, yakni Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso, juga disebut masuk dalam daftar tersangka.
Informasi tersebut menyebutkan bahwa penetapan tersangka disampaikan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).
Perkara yang disebut sedang ditangani penyidik berkaitan dengan dugaan penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk nomor milik Presiden RI Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, insan media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat hingga kalangan pengusaha.
Sementara itu, satu orang berinisial SU disebut masih menjalani pemeriksaan dengan status sebagai saksi.
Apabila informasi tersebut benar, perkara ini menjadi persoalan serius karena menyangkut dugaan pelanggaran privasi komunikasi dan keamanan informasi pejabat negara.
Namun, kebenaran penetapan tersangka, identitas para pihak, jabatan yang disandang, serta konstruksi perkara perlu dipastikan melalui keterangan resmi Polri dan dokumen hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.(Red)


