Rabu, 15 April 2026
spot_img
BerandaIMIGRASIDua WNA Asal China Diamankan di Bandara Juanda, Diduga Lakukan Pencurian di...

Dua WNA Asal China Diamankan di Bandara Juanda, Diduga Lakukan Pencurian di Dalam Pesawat Citilink

SIDOARJO — Hasil koordinasi intensif antara berbagai pihak di Bandara Internasional Juanda berhasil mengamankan dua Warga Negara Asing (WNA) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian di dalam pesawat udara atau in-flight theft. Kedua WNA tersebut diamankan setibanya pesawat di Bandara Juanda, Kamis (22/1/2026).


Pengamanan dilakukan berkat sinergi antara Angkasa Pura, Pangkalan Udara TNI Angkatan Laut (Lanudal), Satuan Tugas (Satgas) Bandara Juanda, pihak maskapai penerbangan, serta petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya. Insiden pencurian itu terjadi di dalam pesawat Citilink dengan nomor penerbangan QG716 rute Jakarta (CGK) menuju Surabaya (SUB).


Berdasarkan laporan awal yang diterima petugas sekitar pukul 12.30 WIB, informasi dugaan pencurian disampaikan oleh tim Subdirektorat Penyidikan Direktorat Jenderal Imigrasi yang secara kebetulan berada dalam penerbangan yang sama. Korban diketahui merupakan seorang Warga Negara Malaysia.


Korban melaporkan kehilangan uang tunai sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan USD 500 (lima ratus dolar Amerika Serikat) yang disimpan di dalam tas kabin miliknya. Menurut keterangan korban, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 11.15 WIB saat dirinya meninggalkan kursi untuk pergi ke toilet.


Saat korban meninggalkan tempat duduknya, seorang awak kabin memperingatkan bahwa ada seorang penumpang yang terlihat mengambil tas korban dari kabin atas (overhead bin). Penumpang tersebut kemudian diketahui berinisial WM. Ketika korban kembali ke kursinya, ia mendapati tas miliknya dalam kondisi terbuka dan berada di dekat kursi tersangka.


Pemeriksaan awal langsung dilakukan oleh awak kabin bersama penumpang terkait. Pada saat pemeriksaan itulah, tersangka WM secara tiba-tiba melemparkan sejumlah uang ke arah kursi korban, yang diduga merupakan uang hasil pencurian.


Petugas kemudian mengamankan dua orang tersangka yang merupakan Warga Negara China, masing-masing berinisial WM dan LJ. Keduanya diduga bekerja sama dalam melancarkan aksi pencurian tersebut selama penerbangan berlangsung.


Setelah pesawat mendarat di Bandara Juanda, kedua tersangka langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam proses pemeriksaan, tersangka WM mengakui telah mengambil uang milik korban, meskipun sebelumnya sempat berdalih bahwa ia keliru mengira tas tersebut sebagai miliknya.


Meskipun korban menyatakan telah memaafkan perbuatan para pelaku, pihak berwenang tetap melanjutkan proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku. Berdasarkan hasil penilaian keimigrasian, keberadaan kedua Warga Negara China tersebut dinilai tidak memberikan manfaat serta berpotensi mengganggu ketertiban umum.


Oleh karena itu, terhadap WM dan LJ akan dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) sebagaimana diatur dalam Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sanksi yang dijatuhkan berupa pendeportasian ke negara asal serta penangkalan agar tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.


Pihak Imigrasi juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar senantiasa waspada dan tidak ragu melaporkan kepada kantor imigrasi terdekat apabila menemukan orang asing yang melakukan pelanggaran hukum atau menunjukkan aktivitas mencurigakan, demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama.@red

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments