SURABAYA, halojatim — Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti mencapai 95,44 gram. Dalam kasus tersebut, seorang pria berinisial AY (42) diamankan polisi di sebuah rumah di kawasan Wonokromo, Surabaya.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H. didampingi Ipda Viradix Pamungkas, mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari informasi terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Surabaya.
Menurut keterangan polisi, tersangka AY menerima sabu dari seseorang yang saat ini masih dalam proses penyelidikan. Sabu tersebut diterima tersangka pada 23 September 2026 sekitar pukul 04.30 WIB. Selanjutnya, pada siang harinya, petugas melakukan penangkapan terhadap AY.
Dari hasil penggeledahan di dalam kamar rumah tersangka, polisi menemukan sabu yang disimpan di dalam sebuah tas. Total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan mencapai 95,44 gram bruto, yang terbagi dalam 10 klip plastik.
Rinciannya, satu klip plastik sedang berisi sabu dengan berat bruto 44,80 gram, serta sembilan klip plastik berisi sabu dengan berat total bruto 50,64 gram.
Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu bendel plastik, satu buah serok, satu sendok kecil plastik, satu unit telepon seluler, dan timbangan.
Sudah Setahun Jadi Perantara
AKP Adik Agus Putrawan menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AY mengaku telah terlibat dalam peredaran sabu selama kurang lebih satu tahun.
Tersangka diduga berperan sebagai perantara atau pengedar dengan harga sabu per poket berkisar antara Rp100 ribu hingga Rp800 ribu, tergantung ukuran.
Dari aktivitas tersebut, tersangka mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp7,5 juta.
Selain keuntungan berupa uang, AY juga mendapatkan sabu untuk dikonsumsi sendiri.
Kepada penyidik, tersangka mengaku tidak memiliki pekerjaan lain dan menjadikan aktivitas tersebut sebagai sumber penghasilan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak yang memasok sabu kepada AY.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana narkotika sebagaimana Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lain sebagaimana disampaikan penyidik.
Dengan jumlah barang bukti sabu yang mencapai hampir 100 gram, perkara tersebut masuk dalam kategori serius. Ancaman pidana yang dikenakan dapat berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana mati, selain ancaman denda sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Pelabuhan Tanjung Perak menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan, terutama untuk mengungkap jaringan dan pemasok yang memberikan sabu kepada tersangka.
“Tersangka sudah sekitar satu tahun mengedarkan narkotika. Untuk pemasoknya masih kami lakukan penyelidikan,” demikian keterangan Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak. (Nj)


