BerandaPOLRIKomisi III DPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri

Komisi III DPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri

Jakarta, halojatim – Komisi III DPR RI menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Bayu sebagai calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) untuk menggantikan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Persetujuan tersebut diambil setelah Komisi III DPR RI menyelesaikan proses uji kelayakan dan kepatutan atau *fit and proper test* terhadap Suyudi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (01/10/2026).

Keputusan tersebut disepakati secara aklamasi oleh seluruh anggota Komisi III DPR RI yang hadir dalam rapat.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan persetujuan tersebut telah mendapat dukungan dari fraksi-fraksi partai politik, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), serta pimpinan DPR RI.

“Kita langsung saja, apakah secara aklamasi dapat disetujui?”tanya Habiburokhman yang kemudian dijawab setuju oleh seluruh anggota DPR RI yang hadir.

Dengan keputusan tersebut, proses uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI dinyatakan selesai. Hasil keputusan selanjutnya akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk mendapatkan persetujuan pada tingkat berikutnya.

Sebelumnya, DPR RI telah menerima Surat Presiden (Surpres) terkait usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri sekaligus pengangkatan calon Kapolri baru.

Surat tersebut bernomor R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026. Surat itu menjadi dasar bagi Komisi III DPR RI untuk menggelar proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi sebagai calon Kapolri.

“Pimpinan DPR mendapatkan surat dari Presiden dan Ketua DPR. Nomor R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026 perihal usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri dan pengangkatan dalam jabatan Kapolri,” kata Habiburokhman saat memimpin rapat.

Dalam proses uji kelayakan dan kepatutan, Suyudi menyampaikan pandangannya mengenai arah Polri ke depan. Ia menilai agenda Astacita yang digagas Presiden Prabowo Subianto memiliki keterkaitan erat dengan tugas dan tanggung jawab kepolisian.

Menurut Suyudi, agenda tersebut mencakup reformasi politik, hukum dan birokrasi, pemberantasan korupsi dan narkoba, penguatan keamanan nasional, serta pembangunan sumber daya manusia.

Namun, ia menegaskan Polri tetap menjalankan tugas sesuai kewenangannya dan tidak mengambil alih fungsi kementerian maupun lembaga negara lainnya.

“Peran Polri adalah menjaga ruang aman bagi pembangunan, memberikan kepastian hukum, melindungi masyarakat, mencegah gangguan, dan menindak tindak pidana sesuai kewenangan,” ucap Suyudi.

Dengan persetujuan Komisi III DPR RI tersebut, Suyudi kini tinggal menunggu proses pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna DPR RI sebelum tahapan selanjutnya terkait pengangkatannya sebagai Kapolri.(Nj)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments