Selasa, 29 September 2026
spot_img
BerandaBreaking NewsUU Cipta Kerja di Sahkan, Karyawan Wajib Tau Aturannya

UU Cipta Kerja di Sahkan, Karyawan Wajib Tau Aturannya

JAKARTA — Presiden Joko Widodo baru-baru ini mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja yang membawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek ketenagakerjaan di Indonesia.

Salah satu aspek penting yang diatur dalam UU Cipta Kerja adalah mengenai jam kerja dan hari libur karyawan swasta, hingga hak-hak terkena PHK hingga pensiunan.

Peraturan ini diatur secara rinci dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022.Menurut Pasal 77 dalam Perppu tersebut, perusahaan diwajibkan untuk menetapkan waktu kerja dan hari libur yang jelas bagi karyawan mereka.

Ini memastikan bahwa tidak ada perusahaan yang mempekerjakan karyawan secara sembarangan dan memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap hak-hak karyawan.

Selain aturan tentang jam kerja dan hari libur, UU Cipta Kerja juga mengatur mengenai hak-hak karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau pensiun.

Dalam hal ini, karyawan berhak menerima uang pesangon serta uang penghargaan sesuai dengan masa kerja (MK) mereka. Berikut adalah rincian besaran uang pesangon berdasarkan masa kerja:

1. Masa Kerja 1 tahun: 1 bulan upah

2. Masa Kerja lebih dari 1 tahun, kurang dari 2 tahun: 2 bulan upah

3. Masa Kerja lebih dari 2 tahun, kurang dari 3 tahun: 3 bulan upah

4. Masa Kerja lebih dari 3 tahun, kurang dari 4 tahun: 4 bulan upah

5. Masa Kerja lebih dari 4 tahun, kurang dari 5 tahun: 5 bulan upah

6. Masa Kerja lebih dari 5 tahun, kurang dari 6 tahun: 6 bulan upah

7. Masa Kerja lebih dari 6 tahun, kurang dari 7 tahun: 7 bulan upah.

8. Masa Kerja lebih dari 7 tahun, kurang dari 8 tahun: 8 bulan upah

9. Masa Kerja 8 tahun atau lebih: 9 bulan upah

Selain uang pesangon, karyawan yang di-PHK atau pensiun juga berhak menerima uang penghargaan berdasarkan masa kerja sebagai berikut:

1. Masa Kerja lebih dari 3 tahun, kurang dari 6 tahun: 2 bulan gaji

2. Masa Kerja lebih dari 6 tahun, kurang dari 9 tahun: 3 bulan gaji

3. Masa Kerja lebih dari 9 tahun, kurang dari 12 tahun: 4 bulan gaji

4. Masa Kerja lebih dari 12 tahun, kurang dari 15 tahun: 5 bulan gaji

5. Masa Kerja lebih dari 15 tahun, kurang dari 18 tahun: 6 bulan gaji

6. Masa Kerja lebih dari 18 tahun, kurang dari 21 tahun: 7 bulan gaji

7. Masa Kerja lebih dari 21 tahun, kurang dari 24 tahun: 8 bulan gaji

8. Masa Kerja 24 tahun atau lebih: 10 bulan gaji

Dengan adanya ketentuan-ketentuan ini, diharapkan perlindungan terhadap hak-hak karyawan akan semakin terjamin, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak terkait dalam hubungan kerja. @red

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments